1. Kondisi Kerja
a. Suhu Keliling : 5 s/d 70 derajat
C
b. Kelembapan nisbi : 0 s/d 95 %
c. Pempunyai fasilitas untuk
pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap
arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilengkapi pengaman
dari gangguan petir.
d. bekerja dengan menggunakan
sumber energi tenaga surya.
e. Dapat dibebani lampu jenis LED.
2. Syarat bahan dan Konstruksi
a. Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas
terdiri dari :
1) perangkat lampu aspek;
2) tiang/penyangga, dan
3) Kabel instalasi.
b. Rumah perangkat kendali
1) Rumah Perangkat Kendali harus
dari plat aluminium tebal 2 mm
2) Dilengkapi dengan pintu yang
dapat dibuka dan dikunci.
3) Mempunyai tempat panel-panel
dan kendali lampu lalu lintas
4) Mempunyai lubang ventilasi
udara yang dilengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan.
5) Dilengkapi kotak kendali
manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai
pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.
c. Perangkat Kendali
1) Perangkat
kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif,
papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai
ketahanan suhu 5 derajat s/d 70 derajat dengan kelembapan nisbi maksimum 95 %.
2) Semua IC hurus terpasang melalui soket IC (Tidak
terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas
tinggi dengan penjepit ganda.
3) Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan
yg dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yg tidak dikehendaki akibat
endapan atau bocoran.
4) Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku
anti karat, konstruksinya harus simetris dan halus.
5) Disain perangkat kendali harus sedemikian rupa
sehingga menjadi modul – modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan
pengembangan.
6) Setiap
modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat.
d. Rumah perangkat Lampu Aspek.
1) Rumah (Kotak) dan topi yang menempel pada
penutup depan dengan ketentuan :
a) bahan dari plat aluminium
dengan tebal 20 mm
b) Bentuk setiap aspek box (kotak)
lampu harus sama sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau
tiga aspek.
2) Sistem optik terdiri dari
a) Reflektor dari bahan ahxrymium
yang mengkillat atau bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar
mengkilatnya.
b) Lensa diffuse yang dilengkapi
karet penahan, bahan dari kaca tahan panas dengan warna merah, kuning ambar
atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter 20 – 30 cm dan anti effek
phantom.
e. Perangkat Lampu Aspek
Lampu Led 2 aspek harus
menggunakan lampu LED
Lampu Isyarat Aspek
a.
Ukuran :
Ø
20 – 30 cm
b.
Jenis :
LED Hi Flux
c.
Intensitas Cahaya : 200 Cd
d.
Tegangan :
10,4 V DC
e.
Max Daya per modul : 10 Watt
f. Panel Surya
Panel surya berfungsi sebagai
catudaya yang menghasilkan energi listrik dari energi matahari.
-
Tegangan kerja :
12 Volt
-
Panel Solar Cell :
50 Wp
g. Baterai
Baterai berfungsi untuk menyimpan
energi listrik yang dihasilkan oleh tenaga surya.
a.
Baterai
1)
Jenis :
VRLA Deep Cycle PV Khusus untuk Solar Cell Maintenance Free
2)
Tegangan Kerja :
Min 12 Volt
3)
Kapasitas :
70 Ah
4)
Tegangan Max :
13,6 Volt
5)
Tegangan Min :
10,8 Volt
b.
Batteray Charger
1)
Daya output Max :
150 Watt
2)
Tegangan Max :
13,7Volt
3)
Tegangan Kerja min : 10,8 Volt
3. Syarat Mutu
a. Sifat Tampak
1) Rumah kendali dan rumah lampu aspek dalam keadaan
baru, tidak cacat, terbuat dari bahan dan bentuk yang diisyaratkan.
2) Perangkat kendali dalam keadaan baru, tidak
cacat, terbuat dari bahan/komponen yang diisyaratkan.
3) Papan Sirkuit tercetak harus mempunyai
jalur-jalur pengkawatan yang teratur dan hasil patrian harus rapi dan bersih.
4) perangkat lampu aspek harus dalam keadaan baru,
tidak cacat dan terbuat dari bahan/komponen yang diisyaratkan.
b. Unjuk kerja
Keandalan dari suatu alat pemberi
isyarat lalu lintas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1) lampu bekerja pada kondisi
kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
2) Semua instrumen pengatur
harus mudah mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam pengoperasiannya.
3) Sistem modul harus menjamin
kemudahan dan dalam waktu singkat pada saat perawatan, perbaikan dan
pengembangan.
4) perangkat kendali harus tetap
mampu bekerja bila menerima getaran yang berasal dari pengoperasian kenderaan
bermotor.
5) Semua fungsi kerja dari
perangkat kendali maupun perangkat lampu lalu lintas harus bekerja dengan
sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.
c. Syarat Penandaan
Papan Nama untuk pengatur lalu
lintas paling sedikit harus mencantumkan sebagai berikut :
1) Jenis alat pemberi isyarat
lalu lintas
2) Nama Pabrik Pembuat
3) Nomor Seri
4) Tahun Pembuatans
5) Tegangan dan frekwensi
pengenal
6) Blok diagram rangkaian
4. Bahan
dan Petunjuk teknis Pemasangan
a. Peralatan Penunjang
1) Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas
Tiang Lampu
pengatur Lalu lintas adalah pipa galvanis/besi
dengan ukuran masing – masing :
a)
Untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4
inchi dengan ketebalan minimum 4 mm.
b)
Panjang pipa adalah :
- 400 cm untuk tiang lurus
- 150 cm untuk patok pengaman
Seluruh pipa tiang harus dicat dengan manie besi sebelum
dipasang
c)
Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x
6 mm.
b. Cara Pemasangan
1) Tiang lampu Warning Light
Sebelum pemasangan tiang harus
dicat terlebih dahulu dengan cat manie besi dengan cara pemasangan adalah
a)
Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang
dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kenderaan atau lihat gambar
terlampir
b)
Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang
dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti gambar
terlampir.
c)
Ukuran standart tiang dan pondasi selengkapnya
sesuai dengan gambar terlampir.
d)
Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang
alat pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.
2) Patok Pengaman
a) Patok Pengaman diletakkan diletakkan 50 cm dari
tiang warning light atau rumah perangkat kendali warning light dengan
sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu lintas aman dari
kenderaan yang oleh sebab keluar dari jalur kenderaan.
b) jumlah patok pengaman paling
sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun
rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
3) Power Supply
4) Power Supply adalah tenaga listrik yang
diperoleh dari energy surya tersebut.
5. Pemeliharaan
Untuk terjaminnya fungsi warning
light guna ketertiban, kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas jalan,
maka :
a.
Segala benda-benda yang mengakibatkan halangan
bagi pandangan pemakai jalan terhadap warning light harus dihilangkan.
b.
Disekitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari
rumput – rumput yang tumbuh atau kotoran -kotoran lainnya.
c.
Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang,
box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.
d.
Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan.
1)
Membebankan Modul akibat dari kotoran debu.
2)
Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal
kabel dari debu dan kotoran.
3)
Memeriksa keadaan kabel-kabel, apabila ada yang
terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu tinggi.
4)
Membersihkan reflektor, kaca dan terminal
warning light dari pengaruh debu dan kotoran.
5)
Mengganti lampu yang putus.
6. Setiap
Bahan warning Light tenaga surya yang akan dipergunakan hurus lulus uji
laboratorium dengan penunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional
atau internasional.
7. Pada tiang Warning Light tenaga surya
dibubuhi stiker perlengkapan jalan
tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 Tentang
lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Contoh gambar stiker terlampir, dengan posisi
mudah terlihat.
No comments:
Post a Comment