Ayoo...berwisata ke Pakpak Bharat..., Negeri seribu Air Terjun di Atas Awan

Monday 20 April 2015

SPESIFIKASI TEKNIS WARNING LIGHT TENAGA SURYA



1.   Kondisi Kerja                                             
a.   Suhu Keliling                               : 5 s/d 70 derajat C
b. Kelembapan nisbi                     : 0 s/d 95 %
c.   Pempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilengkapi pengaman dari gangguan petir.
d. bekerja dengan menggunakan sumber energi tenaga surya.
e. Dapat dibebani lampu jenis LED.
2.   Syarat bahan dan Konstruksi
a.   Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari :
1) perangkat lampu aspek;
2) tiang/penyangga, dan
3) Kabel instalasi.
b.  Rumah perangkat kendali
1) Rumah Perangkat Kendali harus dari plat aluminium tebal 2 mm
2) Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan dikunci.
3) Mempunyai tempat panel-panel dan kendali lampu lalu lintas
4) Mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan.
5) Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.
c.   Perangkat Kendali
1) Perangkat kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif, papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 derajat s/d 70 derajat dengan kelembapan nisbi maksimum 95 %.
2) Semua IC hurus terpasang melalui soket IC (Tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda.
3) Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yg dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yg tidak dikehendaki akibat endapan atau bocoran.
4) Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, konstruksinya harus simetris dan halus.
5) Disain perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga menjadi modul – modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan.
6) Setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat.
d. Rumah perangkat Lampu Aspek.
1) Rumah (Kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan dengan ketentuan :
a) bahan dari plat aluminium dengan tebal 20 mm
b) Bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga aspek.
2) Sistem optik terdiri dari
a) Reflektor dari bahan ahxrymium yang mengkillat atau bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar mengkilatnya.
b) Lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca tahan panas dengan warna merah, kuning ambar atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter 20 – 30 cm dan anti effek phantom.
e. Perangkat Lampu Aspek
Lampu Led 2 aspek harus menggunakan lampu LED
Lampu Isyarat Aspek
a.    Ukuran                                              : Ø 20 – 30 cm
b.    Jenis                                                   : LED Hi Flux
c.     Intensitas Cahaya                         : 200 Cd
d.    Tegangan                                         : 10,4 V DC
e.    Max Daya per modul                   : 10 Watt
f.   Panel Surya
Panel surya berfungsi sebagai catudaya yang menghasilkan energi listrik dari energi matahari.
-       Tegangan kerja                                              : 12 Volt
-       Panel Solar Cell                                              : 50 Wp
g.   Baterai
Baterai berfungsi untuk menyimpan energi listrik yang dihasilkan oleh tenaga surya.
a.    Baterai
1)        Jenis                                          : VRLA Deep Cycle PV Khusus untuk Solar Cell Maintenance Free
2)        Tegangan Kerja                    : Min 12 Volt
3)        Kapasitas                                 : 70 Ah
4)        Tegangan Max                      : 13,6 Volt
5)        Tegangan Min                       : 10,8 Volt
b.    Batteray Charger
1)        Daya output Max                 : 150 Watt
2)        Tegangan Max                      : 13,7Volt
3)        Tegangan Kerja min            : 10,8 Volt
3.   Syarat Mutu
a.   Sifat Tampak
1) Rumah kendali dan rumah lampu aspek dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan dan bentuk yang diisyaratkan.
2) Perangkat kendali dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan/komponen yang diisyaratkan.
3) Papan Sirkuit tercetak harus mempunyai jalur-jalur pengkawatan yang teratur dan hasil patrian harus rapi dan bersih.
4) perangkat lampu aspek harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan terbuat dari bahan/komponen yang diisyaratkan.
b. Unjuk kerja
Keandalan dari suatu alat pemberi isyarat lalu lintas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1) lampu bekerja pada kondisi kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
2) Semua instrumen pengatur harus mudah mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam pengoperasiannya.
3) Sistem modul harus menjamin kemudahan dan dalam waktu singkat pada saat perawatan, perbaikan dan pengembangan.
4) perangkat kendali harus tetap mampu bekerja bila menerima getaran yang berasal dari pengoperasian kenderaan bermotor.
5) Semua fungsi kerja dari perangkat kendali maupun perangkat lampu lalu lintas harus bekerja dengan sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.
c.   Syarat Penandaan
Papan Nama untuk pengatur lalu lintas paling sedikit harus mencantumkan sebagai berikut :
1) Jenis alat pemberi isyarat lalu lintas
2) Nama Pabrik Pembuat
3) Nomor Seri
4) Tahun Pembuatans                   
5) Tegangan dan frekwensi pengenal
6) Blok diagram rangkaian
4.   Bahan dan Petunjuk teknis Pemasangan
a.   Peralatan Penunjang
1) Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas
Tiang Lampu pengatur Lalu lintas adalah pipa galvanis/besi  dengan ukuran masing – masing :
a)    Untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 inchi dengan ketebalan minimum 4 mm.
b)   Panjang pipa adalah :
- 400 cm untuk tiang lurus
- 150 cm untuk patok pengaman
Seluruh pipa tiang harus dicat dengan manie besi sebelum dipasang
c)    Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x 6 mm.
b. Cara Pemasangan
1) Tiang lampu Warning Light
Sebelum pemasangan tiang harus dicat terlebih dahulu dengan cat manie besi dengan cara pemasangan adalah
a)        Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kenderaan atau lihat gambar terlampir
b)        Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti gambar terlampir.
c)         Ukuran standart tiang dan pondasi selengkapnya sesuai dengan gambar terlampir.
d)        Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.                                                        
2)  Patok Pengaman
a) Patok Pengaman diletakkan diletakkan 50 cm dari tiang warning light atau rumah perangkat kendali warning light dengan sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu lintas aman dari kenderaan yang oleh sebab keluar dari jalur kenderaan.
b) jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
3) Power Supply
4) Power Supply adalah tenaga listrik yang diperoleh dari energy surya tersebut.
5. Pemeliharaan
Untuk terjaminnya fungsi warning light guna ketertiban, kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas jalan, maka :
a.       Segala benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakai jalan terhadap warning light harus dihilangkan.
b.      Disekitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput – rumput yang tumbuh atau kotoran -kotoran lainnya.
c.       Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang, box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.
d.      Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan.
1)      Membebankan Modul akibat dari kotoran debu.
2)      Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran.
3)      Memeriksa keadaan kabel-kabel, apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu tinggi.
4)      Membersihkan reflektor, kaca dan terminal warning light dari pengaruh debu dan kotoran.
5)      Mengganti lampu yang putus.
6.   Setiap Bahan warning Light tenaga surya yang akan dipergunakan hurus lulus uji laboratorium dengan penunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional atau internasional.
7. Pada tiang Warning Light tenaga surya dibubuhi  stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Contoh gambar stiker terlampir, dengan posisi mudah terlihat.

No comments:

Post a Comment