Ayoo...berwisata ke Pakpak Bharat..., Negeri seribu Air Terjun di Atas Awan

Monday, 29 June 2015

PENATAAN OBYEK WISATA LAE MBILULU SEBAGAI ICON WISATA PAKPAK BHARAT

Pakpak Bharat terletak di kaki gunung bukit barisan memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata antara lain :

No
Nama Objek Wisata
Lokasi
Jenis Objek Wisata
Jarak dari Ibukota Kabupaten (Km)





1
Lae Mbilulu/Sindates
Desa Prongil Kec. Tinada
Air Terjun
12
2
Kedabuhen
Desa Tanjung Mulia Kec. STU Jehe
Air Terjun
38
3
Liang Tojok
Desa Siempat Rube II
Kec. Siempat Rube
Gua, Air Terjun
20
4
Eluh Beru Tinambunan
Desa Ulu Merah, Kec. STU Julu
Panorama
13
5
Lae Singgabit
Desa Mahala, Kec. Tinada
Air Terjun
20
6
Kiren
Tinada Kec. Tinada
Air Terjun
15
7
Liang Karing
Desa Mahala, Kec. Tinada
Gua
11
8
Delleng Sibudun
Desa Pardomuan, Kec. STU Julu
Gunung, Panorama
33
9
Batu Tettal
Desa Siempat Rube I
Kec. Siempat Rube
Tempat Perjanjian
Leluhur
10
10
Lae Leam
Desa Simberuna, Kec. STU Jehe
Tempat Pemandian
21
11
Lae Une
Desa Kecupak I, Kec. PGGS
Air Terjun
6
12
Benteng Terakhir
Sisingamangaraja XII
Desa Traju, Kec. Siempat Rube
Situs Peninggalan
Sejarah
5
13
Rumah Candu
Desa Salak I, Kec. Salak
Situs Peninggalan
Sejarah
0
14
Rumah Jojong Bakota
Desa Salak I, Kec. Salak
Rumah Raja-raja
11
15
Jerro
Desa Ulu Merah, Kec. STU Julu
Rumah Tempat
Gadis Pingitan
10
16
Bale
Desa Pardomuan, Kec. STU Julu
Sesepuh Desa
10
17
Sileuh
Desa Pardomuan, Kec. STU Julu
Tiga Buah Gua Batu/Aksara
10
18
Kangkung
Desa Pardomuan, Kec. Kerajaan
Panorama Alam
10
19
Silingkubang
Desa Pardomuan, Kec. Kerajaan
Babi Kebal
18
20
Delleng Sindeka
Desa Salak, Kec. Salak
Panorama
0
21
Simpurur
Desa Mahala, Kec. Tinada
Wisata Legenda (ular jadi batu)
11
22
Sibangkang Kulan
Desa Lae Langge Namuseng, Kec. STU Julu
Wisata Alam (air terjun)
15
23
Sampuren Pagindar
Desa Pagindar, Kec. Sibagindar
Air Terjun
115
24
Sicike-cike
Desa Siempat Rube II, Kec. Siempat Rube
Wisata Alam (danau)
20
25
Delleng Siranggas
Desa Kecupak, Kec. PGGS
Wisata Suaka Alam
4
26
Batu Kelang Simenoto
Kec. PGGS
Wisata Legenda
5
27
Lae Silaan
Desa Ulu Merah, Kec. STU Julu
Mata Air
8
28
Rumah Raja Johan Berutu
Desa Ulu Merah, Kec. STU Julu
Rumah Adat
4
29
Mejan Siraja Berutu
Desa Kuta Ujung, Kec. Salak
Cagar Budaya
12
30
Mejan Simangmang Berutu
Desa Ulu Merah, Kec. STU Julu
Cagar Budaya
12
31
Mejan Persinabul Berutu
Desa Silimakuta, Kec. STU Julu
Cagar Budaya
10
32
Mejan Berutu Kuta Meang
Desa Cikaok, Kec. STU Julu
Cagar Budaya
8
33
Mejan Manik
Desa Kecupak, Kec. PGGS
Cagar Budaya
4
34
Mejan Manjita Ratus Sinamo
Dusun Santar Kec. Tinada
Cagar Budaya
3
35
Mejan Raja Miskar Solin
Desa Natam, Kec. Kerajaan
Cagar Budaya
4
36
Mejan Tandak
Desa Ulu Merah, Kec. STU Julu
Cagar Budaya
12
37
Mejan Bancin
Desa Binanga Boang, Kec. Salak II
Cagar Budaya
3
38
Mejan Sinamo
Desa Prongil, Kec. Tinada
Cagar Budaya
4
39
Mejan Cibro
Desa Traju, Kec. Siempat Rube
Cagar Budaya
3
40
Mejan Padang
Dusun Tanjung Pinang, Kec. Siempat Rube
Cagar Budaya
4
41
Mejan Boang Manalu
Dusun Kuta Payung, Kec. Salak II
Cagar Budaya
1
42
Mejan Sinamo
Lebbuh Santar, Kec. Tinada
Cagar Budaya
4
43
Mejan Solin
Desa Natam, Kec. Tinada
Cagar Budaya
6
Sumber : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Pariwisata Kab. Pakpak Bharat

Melihat banyaknya potensi wisata tersebut Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berkomitmen untuk menjadikan Pakpak Bharat sebagai salah satu tujuan destinasi wisata di Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu yang direncanakan adalah Pengembangan Obyek Wisata Lae Mbilulu. Saat ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Pariwisata telah membebaskan lahan seluas 8 Ha di areal Obyek wisata Lae Mbilulu Desa Prongil Julu Kec. Tinada Kabupaten Pakpak Bharat. Pembebasan lahan tersebut bertujuan untuk memudahkan Pemerintah dalam melakukan penataan dan pembangunan di lokasi wisata Lae Mbilulu tersebut. Pemerintah bertujuan menjadikan Obyek Wisata Lae Mbilulu sebagai salah satu Icon Wisata di kabupaten Pakpak Bharat. di Lokasi tersebut direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas pendukung wisata seperti Open Stake, Guess House, Taman bermain dan kincir air sebagai sarana Edukasi belajar bagi anak-anak sekolah (PLTMH), Taman Pramuka, Out bond, Penataan Hutan Wisata, Pasar Wisata, dll.

Perencanaan Pengembangan obyek wisata tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke kabupaten Pakpak Bharat. (Tonga ST)

Wednesday, 17 June 2015

SYARAT DAN TATA CARA MENDIRIKAN MUSEUM

International  Council  of  Museums  (ICOM) menjelaskan bahwa  Museum  adalah  sebuah  lembaga yang  bersifat  tetap,  tidak  mencari  keuntungan,  melayani  masyarakat  dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan - tujuan  studi,  pendidikan  dan  rekreasi.  Sedangkan  menurut   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (1) adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan,  pengamanan,  dan  pemanfaatan  benda-benda  bukti  materiil  hasil  budaya manusia  serta  alam  dan  lingkungannya  guna  menunjang upaya  perlindungan  dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum  dalam  menjalankan  aktivitasnya,  mengutamakan dan  mementingkan penampilan  koleksi  yang  dimilikinya.  Pengutamaan  kepada  koleksi  itulah  yang membedakan  museum  dengan  lembaga-lembaga  lainnya.  Setiap  koleksi  merupakan bagian  integral  dari  kebudayaan  dan  sumber  ilmiah,  hal  itu  juga  mencakup  informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur, serta cara dan penanganan koleksi.
Museum  dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah,  Yayasan,  atau Badan Usaha  yang dibentuk  berdasarkan  ketentuan  hukum  yang  berlaku  di  Indonesia,  maka  pendirian museum  harus  memiliki  dasar  hukum  seperti  Surat  Keputusan  bagi  museum pemerintah  dan  akte  notaris  bagi  museum  yang  diselenggarakan  oleh  swasta.  Bila perseorangan  berkeinginan  untuk  mendirikan  museum,  maka  dia  harus  membentuk yayasan terlebih dahulu.
A. Apakah acuan hukum pendirian museum?
Pendirian sebuah museum memiliki acuan hukum, yaitu:
1  Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
2  Peraturan  Pemerintah  Nomor  10  Tahun  1993  tentang  Pelaksanaan  Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992
3  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  1995  tentang  Pemeliharaandan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
4  Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata NomorKM.33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum
B. Apa sajakah jenis-jenis museum itu?
Menurut  koleksi  yang  dimilikinya,  jenis  museum  dapat  dibagi  menjadi  dua  jenis museum. Pertama, museum umum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu dan  teknologi. 
Kedua,  museum  khusus  adalah  museum  yang  koleksinya  terdiri  dari kumpulan  bukti  material  manusia  atau  lingkungannya  yang  berkaitan  dengan  satu cabang seni, cabang ilmu atau satu cabang teknologi.
Museum berdasarkan kedudukannya, terdiri dari museum nasional, museum propinsi, dan museum lokal.
Museum  berdasarkan  penyelenggaraannya,  terdiri  dari museum  pemerintah  dan museum swasta.
C. Apakah persyaratan berdirinya sebuah museum?
Adapun persyaratan berdirinya sebuah museum adalah:
1.  Lokasi museum
Lokasi  harus  strategis  dan  sehat  (tidak  terpolusi,  bukan  daerah  yang berlumpur/tanah rawa).
2.  Bangunan museum
Bangunan museum dapat berupa bangunan baru atau memanfaatkan gedung lama. Harus  memenuhi  prinsip-prinsip  konservasi,  agar  koleksi  museum  tetap  lestari. Bangunan  museum  minimal  dapat  dikelompok  menjadi  dua  kelompok,  yaitu bangunan  pokok  (pameran  tetap,  pameran  temporer,  auditorium,  kantor, laboratorium konservasi, perpustakaan, bengkel preparasi, dan ruang penyimpanan koleksi) dan bangunan penunjang (pos keamanan, museum shop, tiket box, toilet, lobby, dan tempat parker).
3.  Koleksi
Koleksi  merupakan  syarat  mutlak  dan  merupakan  rohnya  sebuah  museum,  maka koleksi  harus:  (1)  mempunyai  nilai  sejarah  dan  nilai-nilai  ilmiah  (termasuk  nilai estetika); 
(2)  harus  diterangkan  asal-usulnya  secara  historis,  geografis  dan fungsinya;
(3)  harus  dapat  dijadikan  monumen  jika  benda  tersebut  berbentuk bangunan  yang  berarti  juga  mengandung  nilai  sejarah;
(4)  dapat  diidentifikasikan mengenai  bentuk,  tipe,  gaya,  fungsi,  makna,  asal  secara  historis  dan  geografis, genus  (untuk  biologis),  atau  periodenya  (dalam  geologi,  khususnya  untuk  benda alam); 
(5)  harus  dapat  dijadikan  dokumen,  apabila  benda  itu  berbentuk  dokumen dan  dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah; (6)  harus merupakan benda  yang asli, bukan tiruan; (7) harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (master piece); dan (8) harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
4.  Peralatan museum
Museum  harus  memiliki  sarana  dan  prasarana  museum  berkaitan  erat  dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC,  dehumidifier, dll.),
pengamanan (CCTV, alarm system, dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5.  Organisasi dan ketenagaan
Pendirian  museum  sebaiknya  ditetapkan  secara  hukum. Museum  harus  memiliki organisasi dan ketenagaan di museum, yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum,  bagian  administrasi,  pengelola  koleksi  (kurator),  bagian  konservasi (perawatan),  bagian  penyajian  (preparasi),  bagian  pelayanan  masyarakat  dan bimbingan edukasi, serta pengelola perpustakaan.
6.  Sumber dana tetap
Museum  harus  memiliki  sumber  dana  tetap  dalam  penyelenggaraan  dan pengelolaan museum.
E. Bagaimana cara merencanakan pendirian museum?
Pendirian  museum  harus  memiliki  tujuan  yang  jelas,  dan  juga  harus  memiliki perencanaan  (master  plan)  yang  matang.  Perencanaan  pendirian  museum  harus menjelaskan tentang:
1.  Jenis museum
Jenis  museum  harus  ditentukan  terlebih  dahulu,  karena  menyangkut  tindakan selanjutnya,  baik  bangunan  maupun  koleksi  yang  akan diadakan  serta  kebijakan lainnya.
2.  Koleksi
Perlu merencanakan koleksi-koleksi yang akan diadakan, dan harus juga melakukan pembatasan  atau  seleksi  sesuai  dengan  tujuan  dan  kemampuan  biaya  yang tersedia. Perlu diketahui bahwa koleksi museum selain diadakan secara pembelian (imbalan jasa), dapat juga diadakan dari hibah ataupemberian, dan tukar-menukar.
3.  Lokasi
Lokasi  yang  dipilih  bukan  untuk  kepentingan  pendirinya,  tetapi  untuk  masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, ilmuwan, wisatawan, dan masyarakat umum lainnya.
4.  Bangunan
Bangunan  museum  harus  berdasarkan  persyaratan  tertentu,  dengan mempertimbangkan  beberapa  hal,  seperti  bentuk  bangunan,  bagian-bagian  atau ruangan-ruangan  yang  akan  dibangun,  luas  bangunan,  dan  bahan-bahan  yang digunakan.
5.  Peralatan
Perlu direncanakan jenis-jenis peralatan yang akan  diadakan, baik peralatan teknis (pameran,  pemberian  informasi,  perawatan,  dan  kegiatan  kuratorial),  maupun peralatan kantor.
6.  Ketenagaan
Faktor  ketenagaan  merupakan  hal  penting  dari  suatu  organisasi.  Rencana pengadaan tenaga harus ditangani secara baik, museum harus memimilih tenagatenaga  yang  memiliki  keahlian  dan  menguasai  masalah teknis  permuseuman  dan ilmu yang menunjang, dan tenaga manajerial.
F. Bagaimana pelaksanaan pendirian museum?
Setelah  disusun  perencenaan,  maka  perencanaan  tersebut  dilaksanakan.  Dalam melaksanakan  pendirian  museum  terlebih  dahulu  harus ada  izin  yang  berwenang, sesuai peraturan Pemerintah tentang permuseuman. Selain itu juga ada izin penting:
1.  Izin  penggunaan  tanah  untuk  bangunan  museum,  untuk  memperoleh  hak  atas status tanah harus diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (sertifikat). Untuk memperoleh  izin  peruntukan  lokasi  bangunan  museum  harus  diajukan  ke  Dinas Tata Kota (advice planning– rencana tata kota)
2.  Izin  mendirikan  bangunan,  diajukan  kepada  Dinas  Pengawasan  Pembangunan sampai memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah memperoleh berbagai izin penting, pendiriansebuah museum memasuki tahap berikutnya, yaitu:
1.  Mendirikan bangunan
Setelah memperoleh IMB dari Dinas Pengawasan Pembangunan, maka didirikanlah museum tersebut sesuai dengan rencana (master plan) yang telah ada, yaitu: lokasi, bentuk  bangunan,  bahan  bangunan  dan  sebagainya.  Apabila  biaya  terbatas pendirian ini dapat dilaksanakan secara bertahap dengan sistem skala prioritas.
2.  Persiapan Ketenagaan
Sambil  mendirikan  bangunan  museum,  harus  pula  mempersiapkan  tenaga-tenaga ahli  atau  tenaga  pengelola  yang  sesuai  dengan  keperluan.  Disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang disesuaikan denganlatar belakang pendidikan formal yang diperlukan, tenaga-tenaga perlu untuk diberikan pengetahuan mengenai ilmu  permuseuman  dan  soal-soal  teknis  permuseuman,  melalui  pendidikan  dan pelatihan  atau  magang  di  museum  yang  telah  dikelola dengan  baik.  Sebaiknya
tenaga yang dipilih adalah tenaga yang siap pakai untuk bekerja di museum.
3.  Pengadaan koleksi
Dalam mengadakan koleksi museum sesuai dengan  yang  telah  direncanakan  dan sesuai  dengan  persyaratan,  sebaiknya  diadakan  terlebih  dahulu  sesuai  untuk mendukung  sistematika  pameran. Koleksi  yang  diadakan  harus  betul-betul koleksi yang diperlukan dan tidak asal diadakan saja.
G. Bagaimana cara melakukan permohonan pendirian museum?
Setiap instansi Pemerintah, yayasan, atau badan usaha yang akan mendirikan museum wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Propinsi, dengan tembusan kepada Direktur  Jenderal  yang  bertanggungjawab  di  bidang  permuseuman.  Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan proposal yang memuat:
1.  tujuan pendirian museum;
2.  data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian museum;
3.  rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang;
4.  gambar  situasi  bangunan  museum,  harus  memuat  ruang  pameran,  ruang penyimpanan  koleksi,  ruang  perawatan,  dan  ruang  administrasi,  serta  peralatan museum;
5.  keterangan  status  tanah  hak  milik  atau  sekurang-kurangnya  berstatus  hak  guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB);
6.  keterangan  tenaga  pengelola  (pimpinan,  tenaga  administrasi,  dan  tenaga  teknis; dan
7.  keterangan sumber pendanaan tetap.
Selanjutnya  permohonan  tersebut  akan  diteliti  oleh  Tim  Penilai  yang  dibentuk  oleh Pemerintah Propinsi.  Keanggotaan  tim  terdiri dari  unsur-unsur  Dinas  Kabupaten/kota, Dinas  propinsi,  Museum  Negeri  propinsi  setempat,  Instansi  Pusat  yang bertanggungjawab  di  bidang  permuseuman,  dan  dapat  mengikutsertakan  asosiasi, pakar dan/atau tokoh masyarakat.
Tim  penilai  bertugas  meneliti  kelengkapan  dokumen  permohonan,  melakukan peninjauan lokasi, melakukan pengecekan terhadap koleksi, dan melaporkan hasil dan saran pertimbangan persetujuan atau penolakan kepada Pemerintah Propinsi.
Bila permohonan tersebut diterima oleh Pemerintah Propinsi secara lengkap dan benar,maka  Pemerintah  Propinsi  memberikan  persetujuan  Operasional  atau  penolakan setelah  memperhatikan  saran  dan  pertimbangan  dari   Direktur  Jenderal,  selambatlambatnya  tiga  puluh  hari  setelah  dokumen  diterima. Bilamana  permohonan  ditolak, harus menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Apabila dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar Pemerintah Propinsi tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan harus dikukuhkan dengan persetujuan operasional Pemerintah Propinsi. (dikuti dari berbagai sumber).

PENERIMAAN CPNS TAHUN 2015

Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
Informasi Umum
Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) diajukan 134.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4500 formasi diperuntukan untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.
Sekitar 104.000 ribu formasi sisanya adalah diperuntukan untuk formasi penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable
Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)
Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online
Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015 (tanggal belum ada kepastian silakan keep update terus di asncpns.com), baik seleksi CPNS jalur umum maupun jalur honorer K2.
Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja
Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT
Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
Screening Administrasi
Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.

Tes Kompetensi Bidang
Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
Sebagai bahan pembelajaran ujian tes kompetensi bidang silakan akses http://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html

Wawancara Kompetensi
Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis
Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
Khusus persyaratan umum dan khusus kalangan honorer K2 silakan lihat di link berikut ini http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
Melakukan upload pas foto;
Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
Mencetak formulir pendaftaran.

Catatan:
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
Fotokopi KTP
Legalisir Ijazah
Legalisir Transkript Nilai
Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
SKCK dari Pihak Kepolisian
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
Kartu Kuning

Proses Seleksi
Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan Lain
Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS
Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll)  para calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM

Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id

PENGUMUMAN CPNS

PENGUMUMAN
TENTANG
PERSYARATAN CPNS JALUR UMUM & JALUR HONORER
TAHUN ANGGARAN 2015
===========================
Update Info CPNS 2015 !!
Formasi Nasional: Diajukan 134.000 Formasi
Penetapan Formasi : Juli 2015
Seleksi Pengadaan CPNS: Agustus 2015 (lihat jadwal)

Sebagai bahan pembelajaran terbaik sangat direkomendasikan untuk segera mempelajari Sumber Materi Soal CPNS 2015 di paketlkit.com

Monday, 8 June 2015

MONUMEN PEMEKARAN PAKPAK BHARAT



Untuk mengenang dan menghargai jasa - Jasa Para Tokoh yang telah  berjuang dan memberikan hati serta Pikirannya dalam mensukseskan Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat dari Kabupaten Dairi, maka Pemerintah pakpak Bharat telah membangun Monumen Pemekaran Pakpak Bharat yang dibangun di Dusun Kuta Jojong Desa Boang Manalu Kec. Salak. 

Arti dan Makna Monumen Pemekaran Pakpak Bharat
Tugu atau monumen ini didesign terbagi dalam beberapa bagian, dimana setiap design ataupun bentuk mempunyai makna dan arti masing-masing, antara lain :
1.       Denah Monumen dibuat berbentuk lingkaran, Lingkaran disini melambangkan/bermakna bahwa Suku Pakpak merupakan satu kesatuan yang kuat dan tidak akan pernah terpecah belah oleh perbedaan-perbedaan yang ada.
2.       Mempunyai Lima Jalan masuk, yang berarti/bermakna bahwa orang Pakpak mempunyai sikap yang terbuka dan biasa menerima kehadiran orang lain untuk bekerja sama membangun dan memajukan Pakpak Bharat.
3.       Monumen ini mempunyai Tiga Terap Tangga menuju denah utama monumen yang bermakna atau melambangkan Kula-kula, Berru dan Dengan  Sebeltek.
4.       Denah Utama Monumen yang berbentuk Lima sisi (polygon) bermakna atau melambangkan Pakpak Silima Suak yaitu : Suak Cimcim, Keppas, Pegagan, Klasen, dan Boang.
5.       Tiang Penyangga monumen mempunyai Lima Buah Tiang, yang melambangkan atau mengartikan bahwa Suku Pakpak atau Masyarakat Pakpak Bharat menjunjung Tinggi adat istiadat yang mempunyai dasar yang disebut dengan Sulang Silima.
6.       Diatas tiang Penyangga terdapat satu buah kuali, yang bermakna/mengartikan bahwa dengan perbedaan-perbedaan suak maupun yang lain-lain, tidak akan mempengaruhi pemikiran masyarakat Pakpak Bharat dan tetap akan menyatukan tekad untuk membangun dan memajukann Pakpak Bharat atau disebut juga dengan Sempanganen.
7.       Diatas kuali terdapat sebuah cawan (Caban) yang mempunyai makna atau melambangkan sebuah kemenangan atau keberhasilan, dimana setelah masyarakat pakpak Bharat menyatukan tekad mulai dari Suak Cimcim, Keppas, Pegagan, Klasen, dan Boang yang dasar pemikirannya melandaskan Sulang Silima maka akan terwujudlah satu tujuan yang baik.
8.       Diatas Cawan terdapat sebuah Lidah Api yang menyala dan membara, dan ini melambangkan atau bermakna bahwa masyarakat Pakpak Bharat beserta seluruh jajaran Pemerintah selalu bersemangat yang membara untuk terus bekerja keras membangun  Pakpak Bharat.

PERHUBUNGAN PAKPAK BHARAT : Melayani Setulus Hati



Semenjak ditetapkannya Perhubungan sebagai urusan Wajib Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat. Bidang Perhubungan terus berbenah dan terus berusaha memberikan pelayanan kepada Masyarakat Secara maksimal.
Salah satu pemandangan yang sudah biasa kita lihat setiap pagi di Simpang Empat Jl. Lae Ordi Kota Salak Kab. Pakpak Bharat yaitu beberapa petugas dari Perhubungan  Kabupaten Pakpak Bharat terlihat selalu siap siaga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya petugas dari Perhubungan tersebut diharapkan agar pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas khususnya di kota salah akan semakin kecil. Masyarakat dan anak-anak sekolah juga merasa terbantu dengan adanya petugas perhubungan tersebut, mereka merasa aman untuk menyeberang jalan karena petugas perhubungan tersebut selalu tulus membantu mereka yang menyeberang jalan khususnya anak-anak sekolah.




Sunday, 7 June 2015

DELLENG “GUNUNG” SIRANGGAS

Foto : Delleng Siranggas
Pakpak Bharat terletak di kawasan bukit Barisan sehingga memiliki wilayah hutan lindung dan pegunungan yang sangat banyak, Salah satunya yaitu Delleng “Gunung” Siranggas yang terhampar di antara lima kecamatan  yaitu Kecamatan Salak, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kec. Tinada, kecamatan Kerajaan dan Kec. Pagindar. Suaka alam di pegunungan ini memiliki aneka ragam hayati yang sangat beragam, antara lain orang utan yang sudah langka dan diperkirakan spesies ini hanya ada di Delleng “Gunung” ini. Delleng “gunung” ini juga dihiasi berbagai macam spesies Flora  seperti anggrek, Bunga Bangkai, dan berbagai jenis tanaman hutan lainnya.
Bagi pecinta alam, gunung ini juga dapat dijadikan refrensi untuk menguji nyali dengan mengikuti napak tilas melalui Desa Kecupak II Kec. Pergetteng-getteng Sengkut dan keluar melalui Desa natam Kec. Tinada. Dalam perjalanan tersebut anda akan disuguhi pengalaman memanjat tebing-tebing gunung dan melewati  tujuh tingkat air terjun yaitu air terjun sintutung, dan jika beruntung anda juga bisa menjumpai berbagai jenis buah-buahan khas hutan pakpak bharat seperti buah keppeng,Buah otor-otor, Buah bonien, Buah Sengkut dan lain-lain.
Sesampainya di puncak delleng Siranggas kita bisa melihat bentangan alam yang sangat indah dari ketinggian yang akan memanjakan mata kita. Pada Setiap Bulan agustus sampai bulan Nopemer setiap tahunnya kita juga bisa mengikuti kegiatan masyarakat yaitu merbanto. Merbanto  yaitu kegiatan menangkap burung lempistik dan Burung Pamal yang hanya bisa dilakukan pada Bulan Agustus sampai Bulan Nepember setiap tahunnya. Keberadaan Burung Lempistik masih misteri karena hanya ada pada musim-musim tertentu. Menurut penyampaian dari berbagai sumber, Burung Lempistik dan Burung Pamal berkaitan dengan legende dari salah satu marga pada suku Pakpak. Masyarakat meyakini burung-burung ini merupakan burung kiriman dari laut yang tidak beranak dan tidak diperanakkan.