Ayoo...berwisata ke Pakpak Bharat..., Negeri seribu Air Terjun di Atas Awan

Wednesday, 17 June 2015

SYARAT DAN TATA CARA MENDIRIKAN MUSEUM

International  Council  of  Museums  (ICOM) menjelaskan bahwa  Museum  adalah  sebuah  lembaga yang  bersifat  tetap,  tidak  mencari  keuntungan,  melayani  masyarakat  dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan - tujuan  studi,  pendidikan  dan  rekreasi.  Sedangkan  menurut   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (1) adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan,  pengamanan,  dan  pemanfaatan  benda-benda  bukti  materiil  hasil  budaya manusia  serta  alam  dan  lingkungannya  guna  menunjang upaya  perlindungan  dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum  dalam  menjalankan  aktivitasnya,  mengutamakan dan  mementingkan penampilan  koleksi  yang  dimilikinya.  Pengutamaan  kepada  koleksi  itulah  yang membedakan  museum  dengan  lembaga-lembaga  lainnya.  Setiap  koleksi  merupakan bagian  integral  dari  kebudayaan  dan  sumber  ilmiah,  hal  itu  juga  mencakup  informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur, serta cara dan penanganan koleksi.
Museum  dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah,  Yayasan,  atau Badan Usaha  yang dibentuk  berdasarkan  ketentuan  hukum  yang  berlaku  di  Indonesia,  maka  pendirian museum  harus  memiliki  dasar  hukum  seperti  Surat  Keputusan  bagi  museum pemerintah  dan  akte  notaris  bagi  museum  yang  diselenggarakan  oleh  swasta.  Bila perseorangan  berkeinginan  untuk  mendirikan  museum,  maka  dia  harus  membentuk yayasan terlebih dahulu.
A. Apakah acuan hukum pendirian museum?
Pendirian sebuah museum memiliki acuan hukum, yaitu:
1  Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
2  Peraturan  Pemerintah  Nomor  10  Tahun  1993  tentang  Pelaksanaan  Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992
3  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  1995  tentang  Pemeliharaandan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
4  Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata NomorKM.33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum
B. Apa sajakah jenis-jenis museum itu?
Menurut  koleksi  yang  dimilikinya,  jenis  museum  dapat  dibagi  menjadi  dua  jenis museum. Pertama, museum umum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu dan  teknologi. 
Kedua,  museum  khusus  adalah  museum  yang  koleksinya  terdiri  dari kumpulan  bukti  material  manusia  atau  lingkungannya  yang  berkaitan  dengan  satu cabang seni, cabang ilmu atau satu cabang teknologi.
Museum berdasarkan kedudukannya, terdiri dari museum nasional, museum propinsi, dan museum lokal.
Museum  berdasarkan  penyelenggaraannya,  terdiri  dari museum  pemerintah  dan museum swasta.
C. Apakah persyaratan berdirinya sebuah museum?
Adapun persyaratan berdirinya sebuah museum adalah:
1.  Lokasi museum
Lokasi  harus  strategis  dan  sehat  (tidak  terpolusi,  bukan  daerah  yang berlumpur/tanah rawa).
2.  Bangunan museum
Bangunan museum dapat berupa bangunan baru atau memanfaatkan gedung lama. Harus  memenuhi  prinsip-prinsip  konservasi,  agar  koleksi  museum  tetap  lestari. Bangunan  museum  minimal  dapat  dikelompok  menjadi  dua  kelompok,  yaitu bangunan  pokok  (pameran  tetap,  pameran  temporer,  auditorium,  kantor, laboratorium konservasi, perpustakaan, bengkel preparasi, dan ruang penyimpanan koleksi) dan bangunan penunjang (pos keamanan, museum shop, tiket box, toilet, lobby, dan tempat parker).
3.  Koleksi
Koleksi  merupakan  syarat  mutlak  dan  merupakan  rohnya  sebuah  museum,  maka koleksi  harus:  (1)  mempunyai  nilai  sejarah  dan  nilai-nilai  ilmiah  (termasuk  nilai estetika); 
(2)  harus  diterangkan  asal-usulnya  secara  historis,  geografis  dan fungsinya;
(3)  harus  dapat  dijadikan  monumen  jika  benda  tersebut  berbentuk bangunan  yang  berarti  juga  mengandung  nilai  sejarah;
(4)  dapat  diidentifikasikan mengenai  bentuk,  tipe,  gaya,  fungsi,  makna,  asal  secara  historis  dan  geografis, genus  (untuk  biologis),  atau  periodenya  (dalam  geologi,  khususnya  untuk  benda alam); 
(5)  harus  dapat  dijadikan  dokumen,  apabila  benda  itu  berbentuk  dokumen dan  dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah; (6)  harus merupakan benda  yang asli, bukan tiruan; (7) harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (master piece); dan (8) harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
4.  Peralatan museum
Museum  harus  memiliki  sarana  dan  prasarana  museum  berkaitan  erat  dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC,  dehumidifier, dll.),
pengamanan (CCTV, alarm system, dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5.  Organisasi dan ketenagaan
Pendirian  museum  sebaiknya  ditetapkan  secara  hukum. Museum  harus  memiliki organisasi dan ketenagaan di museum, yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum,  bagian  administrasi,  pengelola  koleksi  (kurator),  bagian  konservasi (perawatan),  bagian  penyajian  (preparasi),  bagian  pelayanan  masyarakat  dan bimbingan edukasi, serta pengelola perpustakaan.
6.  Sumber dana tetap
Museum  harus  memiliki  sumber  dana  tetap  dalam  penyelenggaraan  dan pengelolaan museum.
E. Bagaimana cara merencanakan pendirian museum?
Pendirian  museum  harus  memiliki  tujuan  yang  jelas,  dan  juga  harus  memiliki perencanaan  (master  plan)  yang  matang.  Perencanaan  pendirian  museum  harus menjelaskan tentang:
1.  Jenis museum
Jenis  museum  harus  ditentukan  terlebih  dahulu,  karena  menyangkut  tindakan selanjutnya,  baik  bangunan  maupun  koleksi  yang  akan diadakan  serta  kebijakan lainnya.
2.  Koleksi
Perlu merencanakan koleksi-koleksi yang akan diadakan, dan harus juga melakukan pembatasan  atau  seleksi  sesuai  dengan  tujuan  dan  kemampuan  biaya  yang tersedia. Perlu diketahui bahwa koleksi museum selain diadakan secara pembelian (imbalan jasa), dapat juga diadakan dari hibah ataupemberian, dan tukar-menukar.
3.  Lokasi
Lokasi  yang  dipilih  bukan  untuk  kepentingan  pendirinya,  tetapi  untuk  masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, ilmuwan, wisatawan, dan masyarakat umum lainnya.
4.  Bangunan
Bangunan  museum  harus  berdasarkan  persyaratan  tertentu,  dengan mempertimbangkan  beberapa  hal,  seperti  bentuk  bangunan,  bagian-bagian  atau ruangan-ruangan  yang  akan  dibangun,  luas  bangunan,  dan  bahan-bahan  yang digunakan.
5.  Peralatan
Perlu direncanakan jenis-jenis peralatan yang akan  diadakan, baik peralatan teknis (pameran,  pemberian  informasi,  perawatan,  dan  kegiatan  kuratorial),  maupun peralatan kantor.
6.  Ketenagaan
Faktor  ketenagaan  merupakan  hal  penting  dari  suatu  organisasi.  Rencana pengadaan tenaga harus ditangani secara baik, museum harus memimilih tenagatenaga  yang  memiliki  keahlian  dan  menguasai  masalah teknis  permuseuman  dan ilmu yang menunjang, dan tenaga manajerial.
F. Bagaimana pelaksanaan pendirian museum?
Setelah  disusun  perencenaan,  maka  perencanaan  tersebut  dilaksanakan.  Dalam melaksanakan  pendirian  museum  terlebih  dahulu  harus ada  izin  yang  berwenang, sesuai peraturan Pemerintah tentang permuseuman. Selain itu juga ada izin penting:
1.  Izin  penggunaan  tanah  untuk  bangunan  museum,  untuk  memperoleh  hak  atas status tanah harus diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (sertifikat). Untuk memperoleh  izin  peruntukan  lokasi  bangunan  museum  harus  diajukan  ke  Dinas Tata Kota (advice planning– rencana tata kota)
2.  Izin  mendirikan  bangunan,  diajukan  kepada  Dinas  Pengawasan  Pembangunan sampai memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah memperoleh berbagai izin penting, pendiriansebuah museum memasuki tahap berikutnya, yaitu:
1.  Mendirikan bangunan
Setelah memperoleh IMB dari Dinas Pengawasan Pembangunan, maka didirikanlah museum tersebut sesuai dengan rencana (master plan) yang telah ada, yaitu: lokasi, bentuk  bangunan,  bahan  bangunan  dan  sebagainya.  Apabila  biaya  terbatas pendirian ini dapat dilaksanakan secara bertahap dengan sistem skala prioritas.
2.  Persiapan Ketenagaan
Sambil  mendirikan  bangunan  museum,  harus  pula  mempersiapkan  tenaga-tenaga ahli  atau  tenaga  pengelola  yang  sesuai  dengan  keperluan.  Disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang disesuaikan denganlatar belakang pendidikan formal yang diperlukan, tenaga-tenaga perlu untuk diberikan pengetahuan mengenai ilmu  permuseuman  dan  soal-soal  teknis  permuseuman,  melalui  pendidikan  dan pelatihan  atau  magang  di  museum  yang  telah  dikelola dengan  baik.  Sebaiknya
tenaga yang dipilih adalah tenaga yang siap pakai untuk bekerja di museum.
3.  Pengadaan koleksi
Dalam mengadakan koleksi museum sesuai dengan  yang  telah  direncanakan  dan sesuai  dengan  persyaratan,  sebaiknya  diadakan  terlebih  dahulu  sesuai  untuk mendukung  sistematika  pameran. Koleksi  yang  diadakan  harus  betul-betul koleksi yang diperlukan dan tidak asal diadakan saja.
G. Bagaimana cara melakukan permohonan pendirian museum?
Setiap instansi Pemerintah, yayasan, atau badan usaha yang akan mendirikan museum wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Propinsi, dengan tembusan kepada Direktur  Jenderal  yang  bertanggungjawab  di  bidang  permuseuman.  Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan proposal yang memuat:
1.  tujuan pendirian museum;
2.  data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian museum;
3.  rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang;
4.  gambar  situasi  bangunan  museum,  harus  memuat  ruang  pameran,  ruang penyimpanan  koleksi,  ruang  perawatan,  dan  ruang  administrasi,  serta  peralatan museum;
5.  keterangan  status  tanah  hak  milik  atau  sekurang-kurangnya  berstatus  hak  guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB);
6.  keterangan  tenaga  pengelola  (pimpinan,  tenaga  administrasi,  dan  tenaga  teknis; dan
7.  keterangan sumber pendanaan tetap.
Selanjutnya  permohonan  tersebut  akan  diteliti  oleh  Tim  Penilai  yang  dibentuk  oleh Pemerintah Propinsi.  Keanggotaan  tim  terdiri dari  unsur-unsur  Dinas  Kabupaten/kota, Dinas  propinsi,  Museum  Negeri  propinsi  setempat,  Instansi  Pusat  yang bertanggungjawab  di  bidang  permuseuman,  dan  dapat  mengikutsertakan  asosiasi, pakar dan/atau tokoh masyarakat.
Tim  penilai  bertugas  meneliti  kelengkapan  dokumen  permohonan,  melakukan peninjauan lokasi, melakukan pengecekan terhadap koleksi, dan melaporkan hasil dan saran pertimbangan persetujuan atau penolakan kepada Pemerintah Propinsi.
Bila permohonan tersebut diterima oleh Pemerintah Propinsi secara lengkap dan benar,maka  Pemerintah  Propinsi  memberikan  persetujuan  Operasional  atau  penolakan setelah  memperhatikan  saran  dan  pertimbangan  dari   Direktur  Jenderal,  selambatlambatnya  tiga  puluh  hari  setelah  dokumen  diterima. Bilamana  permohonan  ditolak, harus menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Apabila dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar Pemerintah Propinsi tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan harus dikukuhkan dengan persetujuan operasional Pemerintah Propinsi. (dikuti dari berbagai sumber).

No comments:

Post a Comment