International Council
of Museums (ICOM) menjelaskan bahwa Museum
adalah sebuah lembaga yang
bersifat tetap, tidak
mencari keuntungan, melayani
masyarakat dan perkembangannya,
terbuka untuk umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan memamerkan
artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan -
tujuan studi, pendidikan
dan rekreasi. Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (1) adalah lembaga, tempat penyimpanan,
perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda-benda bukti
materiil hasil budaya manusia serta
alam dan lingkungannya
guna menunjang upaya perlindungan
dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum dalam
menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi
yang dimilikinya. Pengutamaan
kepada koleksi itulah
yang membedakan museum dengan
lembaga-lembaga lainnya. Setiap
koleksi merupakan bagian integral
dari kebudayaan dan
sumber ilmiah, hal
itu juga mencakup
informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi
tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi
dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur, serta
cara dan penanganan koleksi.
Museum dapat didirikan oleh Instansi
Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk
berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku di
Indonesia, maka pendirian museum harus
memiliki dasar hukum
seperti Surat Keputusan
bagi museum pemerintah dan
akte notaris bagi
museum yang diselenggarakan oleh
swasta. Bila perseorangan berkeinginan
untuk mendirikan museum,
maka dia harus
membentuk yayasan terlebih dahulu.
A. Apakah acuan hukum pendirian museum?
Pendirian sebuah museum memiliki
acuan hukum, yaitu:
1
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
2
Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1993
tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992
3
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1995
tentang Pemeliharaandan
Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
4
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata NomorKM.33/PL.303/MKP/2004
tentang Museum
B. Apa sajakah jenis-jenis museum itu?
Menurut koleksi yang
dimilikinya, jenis museum
dapat dibagi menjadi
dua jenis museum. Pertama, museum
umum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan
lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu
dan teknologi.
Kedua, museum
khusus adalah museum
yang koleksinya terdiri
dari kumpulan bukti material
manusia atau lingkungannya
yang berkaitan dengan
satu cabang seni, cabang ilmu atau satu cabang teknologi.
Museum berdasarkan kedudukannya,
terdiri dari museum nasional, museum propinsi, dan museum lokal.
Museum berdasarkan
penyelenggaraannya, terdiri dari museum
pemerintah dan museum swasta.
C. Apakah persyaratan berdirinya sebuah museum?
Adapun persyaratan berdirinya
sebuah museum adalah:
1. Lokasi museum
Lokasi harus
strategis dan sehat
(tidak terpolusi, bukan
daerah yang berlumpur/tanah
rawa).
2. Bangunan museum
Bangunan museum dapat berupa
bangunan baru atau memanfaatkan gedung lama. Harus memenuhi
prinsip-prinsip konservasi, agar
koleksi museum tetap
lestari. Bangunan museum minimal
dapat dikelompok menjadi
dua kelompok, yaitu bangunan pokok
(pameran tetap, pameran
temporer, auditorium, kantor, laboratorium konservasi,
perpustakaan, bengkel preparasi, dan ruang penyimpanan koleksi) dan bangunan
penunjang (pos keamanan, museum shop, tiket box, toilet, lobby, dan tempat
parker).
3. Koleksi
Koleksi merupakan
syarat mutlak dan
merupakan rohnya sebuah
museum, maka koleksi harus:
(1) mempunyai nilai
sejarah dan nilai-nilai
ilmiah (termasuk nilai estetika);
(2) harus
diterangkan asal-usulnya secara
historis, geografis dan fungsinya;
(3) harus
dapat dijadikan monumen
jika benda tersebut
berbentuk bangunan yang berarti
juga mengandung nilai
sejarah;
(4) dapat
diidentifikasikan mengenai
bentuk, tipe, gaya,
fungsi, makna, asal
secara historis dan
geografis, genus (untuk biologis),
atau periodenya (dalam
geologi, khususnya untuk
benda alam);
(5) harus
dapat dijadikan dokumen,
apabila benda itu
berbentuk dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah;
(6) harus merupakan benda yang asli, bukan tiruan; (7) harus merupakan
benda yang memiliki nilai keindahan (master piece); dan (8) harus merupakan
benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
4. Peralatan museum
Museum harus
memiliki sarana dan
prasarana museum berkaitan
erat dengan kegiatan pelestarian,
seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC,
dehumidifier, dll.),
pengamanan (CCTV, alarm system,
dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5. Organisasi dan ketenagaan
Pendirian museum
sebaiknya ditetapkan secara
hukum. Museum harus memiliki organisasi dan ketenagaan di museum,
yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum, bagian
administrasi, pengelola koleksi
(kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian
penyajian (preparasi), bagian
pelayanan masyarakat dan bimbingan edukasi, serta pengelola
perpustakaan.
6. Sumber dana tetap
Museum harus
memiliki sumber dana
tetap dalam penyelenggaraan dan pengelolaan museum.
E. Bagaimana cara merencanakan
pendirian museum?
Pendirian museum
harus memiliki tujuan
yang jelas, dan
juga harus memiliki perencanaan (master
plan) yang matang.
Perencanaan pendirian museum
harus menjelaskan tentang:
1. Jenis museum
Jenis museum
harus ditentukan terlebih
dahulu, karena menyangkut
tindakan selanjutnya, baik bangunan
maupun koleksi yang
akan diadakan serta kebijakan lainnya.
2. Koleksi
Perlu merencanakan
koleksi-koleksi yang akan diadakan, dan harus juga melakukan pembatasan atau
seleksi sesuai dengan
tujuan dan kemampuan
biaya yang tersedia. Perlu
diketahui bahwa koleksi museum selain diadakan secara pembelian (imbalan jasa),
dapat juga diadakan dari hibah ataupemberian, dan tukar-menukar.
3. Lokasi
Lokasi yang
dipilih bukan untuk
kepentingan pendirinya, tetapi
untuk masyarakat umum, pelajar,
mahasiswa, ilmuwan, wisatawan, dan masyarakat umum lainnya.
4. Bangunan
Bangunan museum
harus berdasarkan persyaratan
tertentu, dengan
mempertimbangkan beberapa hal,
seperti bentuk bangunan,
bagian-bagian atau
ruangan-ruangan yang akan
dibangun, luas bangunan,
dan bahan-bahan yang digunakan.
5. Peralatan
Perlu direncanakan jenis-jenis
peralatan yang akan diadakan, baik
peralatan teknis (pameran,
pemberian informasi, perawatan,
dan kegiatan kuratorial),
maupun peralatan kantor.
6. Ketenagaan
Faktor ketenagaan
merupakan hal penting
dari suatu organisasi.
Rencana pengadaan tenaga harus ditangani secara baik, museum harus
memimilih tenagatenaga yang memiliki
keahlian dan menguasai
masalah teknis permuseuman dan ilmu yang menunjang, dan tenaga
manajerial.
F. Bagaimana pelaksanaan
pendirian museum?
Setelah disusun
perencenaan, maka perencanaan
tersebut dilaksanakan. Dalam melaksanakan pendirian
museum terlebih dahulu
harus ada izin yang
berwenang, sesuai peraturan Pemerintah tentang permuseuman. Selain itu
juga ada izin penting:
1. Izin
penggunaan tanah untuk
bangunan museum, untuk
memperoleh hak atas status tanah harus diajukan ke Kantor
Badan Pertanahan Nasional (sertifikat). Untuk memperoleh izin
peruntukan lokasi bangunan
museum harus diajukan
ke Dinas Tata Kota (advice
planning– rencana tata kota)
2. Izin
mendirikan bangunan, diajukan
kepada Dinas Pengawasan
Pembangunan sampai memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah memperoleh berbagai izin
penting, pendiriansebuah museum memasuki tahap berikutnya, yaitu:
1. Mendirikan bangunan
Setelah memperoleh IMB dari Dinas
Pengawasan Pembangunan, maka didirikanlah museum tersebut sesuai dengan rencana
(master plan) yang telah ada, yaitu: lokasi, bentuk bangunan,
bahan bangunan dan
sebagainya. Apabila biaya
terbatas pendirian ini dapat dilaksanakan secara bertahap dengan sistem
skala prioritas.
2. Persiapan Ketenagaan
Sambil mendirikan
bangunan museum, harus
pula mempersiapkan tenaga-tenaga ahli atau
tenaga pengelola yang
sesuai dengan keperluan.
Disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang disesuaikan denganlatar
belakang pendidikan formal yang diperlukan, tenaga-tenaga perlu untuk diberikan
pengetahuan mengenai ilmu
permuseuman dan soal-soal
teknis permuseuman, melalui
pendidikan dan pelatihan atau
magang di museum
yang telah dikelola dengan baik.
Sebaiknya
tenaga yang dipilih adalah tenaga
yang siap pakai untuk bekerja di museum.
3. Pengadaan koleksi
Dalam mengadakan koleksi museum
sesuai dengan yang telah
direncanakan dan sesuai dengan
persyaratan, sebaiknya diadakan
terlebih dahulu sesuai
untuk mendukung sistematika pameran. Koleksi yang
diadakan harus betul-betul koleksi yang diperlukan dan tidak
asal diadakan saja.
G. Bagaimana cara melakukan
permohonan pendirian museum?
Setiap instansi Pemerintah,
yayasan, atau badan usaha yang akan mendirikan museum wajib mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Propinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
yang bertanggungjawab di
bidang permuseuman. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan
proposal yang memuat:
1. tujuan pendirian museum;
2. data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian
museum;
3. rencana jangka pendek dan rencana jangka
panjang;
4. gambar
situasi bangunan museum,
harus memuat ruang
pameran, ruang penyimpanan koleksi,
ruang perawatan, dan
ruang administrasi, serta
peralatan museum;
5. keterangan
status tanah hak
milik atau sekurang-kurangnya berstatus
hak guna bangunan (HGB) dan izin
mendirikan bangunan (IMB);
6. keterangan
tenaga pengelola (pimpinan,
tenaga administrasi, dan
tenaga teknis; dan
7. keterangan sumber pendanaan tetap.
Selanjutnya permohonan
tersebut akan diteliti
oleh Tim Penilai
yang dibentuk oleh Pemerintah Propinsi. Keanggotaan
tim terdiri dari unsur-unsur
Dinas Kabupaten/kota, Dinas propinsi,
Museum Negeri propinsi
setempat, Instansi Pusat
yang bertanggungjawab di bidang
permuseuman, dan dapat
mengikutsertakan asosiasi, pakar
dan/atau tokoh masyarakat.
Tim penilai
bertugas meneliti kelengkapan
dokumen permohonan, melakukan peninjauan lokasi, melakukan
pengecekan terhadap koleksi, dan melaporkan hasil dan saran pertimbangan
persetujuan atau penolakan kepada Pemerintah Propinsi.
Bila permohonan tersebut diterima
oleh Pemerintah Propinsi secara lengkap dan benar,maka Pemerintah
Propinsi memberikan persetujuan
Operasional atau penolakan setelah memperhatikan
saran dan pertimbangan
dari Direktur Jenderal,
selambatlambatnya tiga puluh
hari setelah dokumen
diterima. Bilamana
permohonan ditolak, harus
menyebutkan alasan penolakan tersebut.
Apabila dalam waktu tiga puluh
hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar Pemerintah Propinsi
tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan harus
dikukuhkan dengan persetujuan operasional Pemerintah Propinsi. (dikuti dari berbagai
sumber).
No comments:
Post a Comment